Daftar Isi
Pembayar pajak dari National Institute of Social Security (INSS) dapat pensiun dengan berbagai cara, tergantung pada situasi mereka. Salah satu kategorinya adalah skema pensiun. pensiun cacat Hal ini diminta ketika orang yang diasuransikan menjadi tertanggung. tidak mampu bekerja karena sakit atau kecelakaan .
Lihat juga: Lihatlah 17 nama dengan asal-usul Jerman yang tidak Anda ketahuiDalam hal ini, ketidakmampuan pekerja untuk melakukan aktivitas pekerjaannya harus bersifat permanen, yaitu tidak memiliki rehabilitasi Berbeda dengan jenis pensiun lainnya, pensiun ini tidak diminta oleh wajib pajak dan kebutuhannya harus dibuktikan dengan pemeriksaan medis.
Lihat juga: Simak 11 manfaat yang berhak didapatkan oleh setiap MEI di tahun 2022Menurut INSS, pekerja harus terlebih dahulu mengajukan permohonan tunjangan sakit, karena tunjangan ini bersifat sementara dan memiliki persyaratan yang lebih sedikit dibandingkan dengan tunjangan pensiun cacat. Jika dokter yang mengevaluasi memahami bahwa kecacatan tersebut bersifat permanen, maka mereka akan menunjukkan tunjangan pasti.
Penyakit apa saja yang menimbulkan hak atas pensiun disabilitas?
Setiap tiga tahun sekali, Kementerian Kesehatan bersama dengan Badan Jaminan Sosial memperbarui daftar penyakit yang membuat pasien berhak mendapatkan pensiun disabilitas dari INSS. Ada 15 kasus yang diatur dalam UU 8213/91:
- Tuberkulosis aktif;
- Kusta;
- Keterasingan mental;
- Sklerosis multipel;
- Hepatopati berat;
- Neoplasma ganas;
- Kebutaan;
- Kelumpuhan yang tidak dapat dipulihkan dan melumpuhkan;
- Penyakit jantung yang parah;
- Penyakit Parkinson;
- Ankylosing spondyloarthritis;
- Nefropati berat;
- Osteitis deformans stadium lanjut (penyakit Paget);
- Sindrom defisiensi imun yang didapat (AIDS);
- Kontaminasi radiasi.
Apa saja persyaratan pensiun disabilitas INSS?
Undang-undang jaminan sosial menetapkan kriteria tertentu untuk mendapatkan hak atas tunjangan tersebut. Untuk menerima pensiun disabilitas INSS, pekerja harus memenuhi syarat:
- Berada di luar negeri selama minimal 15 hari, menerima manfaat sakit yang disetujui oleh pemeriksaan medis;
- Bukti cacat permanen karena sakit atau kecelakaan;
- Telah menyelesaikan 12 bulan iuran Jaminan Sosial (kecuali dalam kasus-kasus di mana penyakit tersebut sudah diatur oleh hukum).